STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan
kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer
merupakan tenaga kesehatan yang member! kontribusi bidang radiografi dan
imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien
secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing
termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran
radiasi pada radioterapi
3. Menjamin terlaksananya
penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan
dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan
tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau
sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu
peralatan radiografi.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu
pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan
setiap Radiografer untuk bekerja secara profesional. Profesionalisme
Radiografer akan di uji dalam kompetisi global yang akan terjadi di era
globalisasi. Oleh karena Itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki
kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di
sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini mengacu
pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia
setara dengan Radiografer di luar negeri.
Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia
dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris
dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai
negara, Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer Indonesia
diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.
B. RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan
tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas
tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari
Puskesrnas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan
Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.
C. TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan
bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana
pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam
rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsl yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsl yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.
D. PENGERTIAN
1. DEFINISI RADIOGRAFER
- Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan
kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari
nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
- b. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan &
Kepala BKN No.049/Menkes/SKB/l/2003.
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan. - Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen. - Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
2. TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi
tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai benkut:
a.
Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ
tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan
untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkari tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor - faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkari tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor - faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.
b.
Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatment planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/menginterpretasi status/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatment planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/menginterpretasi status/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.
c.
Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
d.
d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.
e.
Pengelolaan Sarana
dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.
f.
Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan inforrnasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan inforrnasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.
g.
Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.
h.
Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.
i.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.
j.
Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.
3. FUNGSI RADIOGRAFER
a. Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan
(kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis
sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dlbidang
radiologi diantaranya adalah sebagai berikut:
b.
mengerti dan memahami visi dan misi
organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi
dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian
dari anggota masyarakat.
c. meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai
dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.
d. meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara
pelayanan radiologi
e. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya
tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan
keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan
radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk
keperluan kesehatan.
f.
meningkatkan teknik dan prosedur
manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu
mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.
g. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi
pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga
memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya
yang ditimbulkan.
h. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan
pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan
atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan
yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
i. meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk
sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya
peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi
dan Imejing.
j. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi
pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket/kuisioner
dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi clan rnengukur tingkat
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.
II. STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
Pendidikan Radiografer saat ini
dikernbangkan melalui jalur vokasional, yaitu pendidikan Diploma III dan
pendidikan Diploma IV serta mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis I
dan spesialis II. Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, SI,
S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan. Namun
demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di
bidang radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi,
kurikulum sampai pada naskah akademik.
Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen (APRO), Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR), Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III Teknik Radiologi, Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen (APRO), Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR), Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III Teknik Radiologi, Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
a. Definisi Pendidikan Radiografer
i. Pendidikan Radiografer adalah
penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan menghasilkan tenaga Radiografi
(Radiografer) yang memiliki ilmu pengetahuan di bidang radiografi dan imejing
yang dilandasi moral dan etika ;
ii. Pendidikan Radiografer
sebagaimana di maksud di atas merupakan proses belajar berkesinambungan dan
berkelanjutan, di mulai saat masuk pendidikan dan berakhir saat berhenti
rnenjadi Radiografer.
b.
Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer
i. Penyelenggaraan Pendidikan
Radiografer adalah suatu institusi pendidikan yang telah di akreditasi untuk
menyelenggarakan pendidikan Radiografer dan mendapat rekomendasi dari
organisasi profesi;
ii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer
diselenggarakan oleh lembaga formal ;
iii. Penyelenggaraan pendidikan
Radiografer berkelanjutan dilaksanakan oleh lernbaga pendidikan baik formal
maupun non formal (organisasi profesi) melalui pendidikan jenjang, pelatihan,
workshop dan sejenisnya.
c.
Jenjang dan Kualifikasi
i. Jenjang dan Kualifikasi
pendidikan Radiografer ditetapkan oleh organisasi profesi (atau nantinya oleh
Konsil Radiografer Indonesia) atas dasar pengembangan ilmu dan teknologi
radiografi dan imejing, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan bidang
radiologi maupun atas usulan lembaga-lembaga terkait bidang radiologi;
ii. Jenjang pendidikan Radiografer
di Indonesia berkembang mulai dari ASRO (setingkat SMU), APRO/ATRO/Poltekkes
Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (setingkat D-lll), Teknik
Radiologi
(setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu);
(setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu);
iii. Jenjang pendidikan Radiografer
di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga)
pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan, keterampilan dan sikap ;
iv. Kurikulum pendidikan Radiografer
disusun berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
atas usulan organisasi dan profesi serta institusi terkait;
v. Setiap Radiografer yang
berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan radiografi dan imejing
berkelanjutan yang diselengarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang
terakreditasi oleh organisasi profesi dalam penyerapan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknlogi bidang radiologi ;
vi. Pendidikan dan pelatihan
Radiografer berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh
Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI).
d.
Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan dan
pelaksanaan pendidikan Radiografer menjadi tangurig jawab Departemen Teknis,
Pengelola Pendidikan dan Organisasi Profesi (dan nantinya oleh Konsil
Radiografer Indonesia).
III. STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
A. Definisi
1. Standar kompetensi Radiografer
merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam rnenjalankan peran, fungsi dan
kewenangannya sebagai Radiografer.
2. Standar Kompetensi Radiografer
adalah pernyataan-pernyataan mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang
digambarkan dalam bentuk hasil keluaran, mengenai:
• Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer
• Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dan Radiografer.
• Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
• Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer
• Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dan Radiografer.
• Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
3. Kompetensi Radiografer adalah
kemampuan seorang Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
standar pendidikan Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu
Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
B. Manfaat
1. Pada
Tingkat Nasional
a. Lebih effisien dalam biaya dan
membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan ;
b. Pembentukan keterampilan yang
lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
c. Penilaian yang lebih konsisten ;
d. Adanya hubungan yang lebih baik
antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
e. Kemungkinan diakuinya
pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.
2.
Pada Tingkat Pelayanan di Rumah Sakit
a. Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan ;
b. Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.
a. Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan ;
b. Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.
C. Pelaksanaan
1. Dalam upaya menjamin seorang Radiografer memiliki
kompetensi sesuai dengan standar pendidikan Radiografer, maka penyelenggara
pendidikan maupun pelatihan haru dalam pengawasan PARI dan berdasarkan standar
kornpetensi yang telah ditetapkan.
2. Standar kornpetensi harus merupakan bagian pokok dari
kurikulum pendidikan Radiografer secara utuh.
3. Standar Kompetensi Radiografer harus dapat digunakan
dalam pengembangan kurikulum pendidikan lanjut Radiografer, untuk mengetahui
dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi Radiografer yang akan menjalankan
praktek radiografi dan imejing di masyarakat.
4. Dalam pelaksanaannya standar kornpetensi Radiografer
dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsi ;
a.
Kompetensi untuk fungsi pelaksana,
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kornpetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kornpetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
D. Penjabaran Standar Kompetensi
Sesuai Fungsi
1. Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi
Radiodiagnostik Konvensional.
1)
Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
b. Kelompok Unit Kompetensi Imejing
CT Scan
1)
Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
c. Kelompok Unit Kompetensi Imejing
MRI
1)
Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing
USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
e. Kelompok Unit Kompetensi Bidang
Radioterapi
1)
Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
f. Kelompok Unit Kompetensi Bidang
Kedokteran Nuklir
1)
Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2. Kompetensi Untuk Fungsi
Manajerial/Pengelola
a. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan
Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
IV. KODE ETIK RADIOGRAFER
- Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu
profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya
menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli
Radiografi selalu berorentasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota
masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan
pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota
profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung
jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping
itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
B. Kewajiban Umum
1. Setiap Ahli Radiografi didalam
melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan,
kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial
kliennya
2. Setiap Ahli radiografi didalam
melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard professi.
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia
didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan
yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi.
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia
didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah
jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli Radiografi
C. Kewajiban Terhadap Profesinya
1. Ahli Radiografi harus menjaga
dari menjunjung tinggi nama baik profesinya
2. Ahli Radiografi hanya melakukan
pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan
tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan
menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi,
Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan
menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi
D. Kewajiban Terhadap Pasien
1. Setiap Ahli radiografi dalam
melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan
dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita,
keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
2. Setiap Ahli radiografi dalam
melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien
dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau
menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau
Ahli lainnya.
3. Setiap Ahli radiografi wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya
maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien
yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
4. Setiap Ahli Radiografi wajib
melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah
di dalam bidang kesehatan
5. Setiap Ahli Radiografi demi
kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait
dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri
akan kemampuan profesinya
6. Setiap Ahli Radiografi wajib
membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi
kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
E. Kewajiban
Terhadap Diri Sendiri
1. Setiap Ahli Radiografi harus
menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun
terhadap penyakitnya.
2. Setiap Ahli Radiografi senantiasa
berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama dengan jalan mengikuti perkembangan iimu dan teknologi, meningkatkan
keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.
V. PENUTUP
Demikianlah Standar Profesi Radiografer ini dipersembahkan untuk seluruh radiografer di Indonesia agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan kesehatan prima dapat terwujud.
Standar Profesi radiografer ini di susun dengan memperhitungkan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya senantiasa memungkin untuk di revisi dan dilengkapi sesuai kebutuhan tuntutan pelayanan.
Akhirnya semoga standar profesi ini dapat dipergunakan oleh seluruh radiografer Indonesia dan bermanfaat bagi eksistensi wewenang, tugas dan fungsinya sebagai radiografer.
Demikianlah Standar Profesi Radiografer ini dipersembahkan untuk seluruh radiografer di Indonesia agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan kesehatan prima dapat terwujud.
Standar Profesi radiografer ini di susun dengan memperhitungkan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya senantiasa memungkin untuk di revisi dan dilengkapi sesuai kebutuhan tuntutan pelayanan.
Akhirnya semoga standar profesi ini dapat dipergunakan oleh seluruh radiografer Indonesia dan bermanfaat bagi eksistensi wewenang, tugas dan fungsinya sebagai radiografer.
Comments
Post a Comment